Tumpukan kayu tebangan di konsesi HTI Asia Tani Persada, Kalimantan Barat. Kayu ini memasok industri Asia Pulp & Paper (APP) - Sinarmas Grup. @Auriga Nusantara 2017
- Ringkasan Eksekutif disusun oleh APP/Sinarmas, bukan laporan auditor independen.
- APP/Sinarmas tidak menyangkal klaim bahwa karyawan dan/atau mantan karyawannya merupakan pemilik saham, direktur, dan komisaris dari perusahaan pemasok bubur kayu yang sebelumnya digambarkan APP sebagai “independent”.
- APP mengakui bahwa empat pemasok kayu yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan 2015 merupakan “mitra” dengan pengaruh signifikan, termasuk kemungkinan adanya hubungan kepemilikan dan pengelolaan.
- APP mengakui membeli kayu dari PT Fajar Surya Swadaya (FSS), pemasok dari Kalimantan Timur yang melakukan deforestasi.
- Berkaitan dengan bantahan sebelumnya, APP mengakui hubungan kemitraan dengan PT Sarana Bina Semesta Alam (SBSA), pabrik serpih kayu di Kalimantan Timur, yang telah menerima kayu dari deforestasi hutan alam.
- Kepemilikan PT Muara Sungai Landak (MSL), perusahaan perkebunan pelaku deforestasi dan penghancuran lahan gambut, diatribusikan kepada eks-karyawan. Bahkan Sustainability Director APP saat ini merupakan mantan pemilik saham.
- Daftar perusahaan yang dideklarasikan APP tidak mencakup keseluruhan struktur perusahaan APP/Sinarmas.
Itulah hal-hal yang mencuat dari Ringkasan Eksekutif berjudul APP Assessment on Its Link With Industrial Forest Plantations in Indonesia yang diterbitkan APP/Sinarmas sebulan lalu, 15 Maret 2019.
Ringkasan Eksekutif itu ditampilkan sebagai pemenuhan komitmen melibatkan pihak ketiga untuk seluruh rantai bisnisnya yang disampaikan merespon terhadap laporan Koalisi Anti Mafia Hutan berjudul Tapi, Buka Dulu Topengmu.
-
Pemasok independen APP diduga dikendalikan APP/Sinarmas melalui struktur atas nama (nominee structure)
30 Mei 2018, Koalisi Anti Mafia Hutan menerbitkan laporan berjudul Tapi, Buka Dulu Topengmu yang diterbitkan Koalisi Anti Mafia Hutan pada 30 Mei 2018, mengungkap indikasi keterkaitan 24 (dari total 27) perusahaan pemasok kayu ke APP yang dinyatakan sebagai “mitra independen”.
Laporan ini juga membedah struktur kepemilikan APP/Sinarmas Grup yang diduga kuat mengalir jauh hingga ke perusahaan-perusahaan di negara-surga-pajak (offshore jurisdiction).
-
APP akan meninjau seluruh bisnis kehutanannya dan melibatkan auditor pihak ketiga
Sehari kemudian, 31 Mei 2018, APP/Sinarmas menerbitkan siaran pers menanggapi Tapi, Buka Dulu Topengmu.
Disebutkan bahwa APP akan melibatkan auditor pihak ketiga meninjau seluruh bisnis kehutanannya di Indonesia.
-
Industri APP ditengarai menerima kayu dari area deforestasi FSS dan SBSA di Kalimantan Timur
Belum juga APP/Sinarmas melaporkan kemajuan apapun perihal peninjauannya tersebut, pada 5 Agustus 2018 Koalisi Anti Mafia Hutan menemukan adanya pasokan kayu hasil deforestasi masuk ke industri milik APP, PT Indah Kiat Pulp & Paper, yang mendapat pasokan dari PT Fajar Surya Swadaya (FSS), sebuah perusahaan HTI di Kalimantan Timur.
APP membenarkan temuan ini, dan berdalih kejadian tersebut sebagai kesalahan administrasi. APP kemudian menggunakan kayu yang telah menumpuk di industrinya tersebut untuk palet dan bahan bakar industri.
Hal itu tentu tidak sesuai dengan komitmen zero deforestation APP.
-
APP sanggah kepemilikan atau kendali terhadap SBSA
Pada temuan di atas, Koalisi Anti Mafia Hutan juga menyampaikan adanya satu pabrik lain yang terafiliasi dengan APP/Sinarmas, PT Sarana Bina Semesta Alam (SBSA) satu pabrik serpih kayu (chip wood mill) di Kalimantan Timur, yang menerima pasokan kayu dari FSS. Tapi, SBSA juga membeli kayu alam kayu alam melalui tebang habis PT Silva Rimba Lestari (SRL).
15 Agustus 2018, APP menyanggah kepemilikan atau kendali terhadap SBSA. Padahal, rekam jejak pengiriman kayu PT SBSA, pernah mengirim ke pabrik bubur kertas APP di Cina, Hainan Jinhai Pulp Mill.
Ternyata, 7 bulan berlalu, APP melalui Ringkasa Eksekutif tersebut kini mengakui memiliki “pengaruh siginifikan” dengan “rekanannya” SBSA.
-
FSC menunda penyusunan roadmape pengakhiran disasosiasinya dengan APP
16 Agustus 2018, Forest Stewardship Council (FSC) menerbitkan Status update #7 on the disassociation of FSC from APP, yang menunda proses penyusunan roadmap pengakhiran disasosiasinya dengan APP.
-
APP menerbitkan laporan mengenai keterhubungannya dengan perusahaan-perusahaan HTI di Indonesia
Namun tidak mencakup keseluruhan struktur perusahaan APP. Juga tidak transparan mengenai hubungan APP dengan perusahaan penghancur hutan dan lahan gambut.
Koalisi Anti Mafia Hutan kembali mendesak APP/Sinarmas mematuhi perintah Perpres 13/2018 dengan membuka informasi perusahaan-perusahaan di kendali APP/Sinarmas di semua yurisdiksi secara global. Selain itu, APP/Sinarmas harus merilis laporan keuabawah ngan perusahaan HTI pemasok serat kayu ke APP yang telah diaudit ke publik.
Selengkapnya: Pengakuan APP/Sinarmas mengenai keterhubungannya dengan perusahaan-perusahaan bermasalah
Catatan:
Diperbaharui dari rilis sebelumnya: (15 April 2019) Pengakuan APP/Sinarmas Mengenai Keterhubungannya Dengan Perusahaan-Perusahaan Bermasalah.