Laporan Risky Business membuktikan regulasi anti deforestasi EU perlu diperkuat

Penelitian terbaru dari Earthsight dan Auriga menemukan bahwa beberapa aktor utama dalam perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk membersihkan rantai pasokan mereka serta menghentikan penggunaan kayu yang terkait dengan deforestasi.

laporan-risky-business-membuktikan-regulasi-anti-deforestasi-eu-perlu-diperkuat
  • Pada Oktober 2025, Earthsight dan Auriga menerbitkan laporan berjudul Risky Business yang mengungkap bagaimana korporasi kayu Indonesia yang menyerap kayu hasil pembabatan habitat orangutan di Kalimantan, turut menyuplai produk kayu kerasnya ke pasar Uni Eropa.
  • Sejak saat itu, sejumlah perusahaan besar yang disebutkan dalam laporan tersebut telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk menyingkirkan ‘kayu hasil deforestasi’ dari rantai pasokan mereka—sebuah manuver untuk mematuhi.          Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR), yang akan menutup akses pasar bagi   impor komoditas yang terkait dengan pembukaan hutan atau praktik ilegal mulai Desember 2026.
  • Penelitian terbaru ini menunjukkan bahwa EUDR telah memberikan dampak yang sangat besar dalam mewujudkan perdagangan kayu Uni Eropa yang lebih berkelanjutan, serta menegaskan bahwa banyak perusahaan Uni Eropa telah siap menghadapi penerapannya. 
  • Namun, perusahaan-perusahaan di Uni Eropa tetap melanjutkan impor beresiko sangat tinggi, termasuk dari produsen kayu lapis asal Indonesia yang pada 2024 memperoleh hampir seluruh kayu tropisnya dari kegiatan deforestasi di Kalimantan. Pada 2025, produsen tersebut memasok produknya kepada salah satu pelanggan, yaitu produsen panel kayu keras asal Italia, yang menggunakan produknya dalam kendaraan rekreasi.
  • Hal ini dengan jelas menegaskan mengapa EUDR sangat diperlukan: pasar tetap mempertahankan permintaan dan perdagangan produk-produk hasil deforestasi, meskipun perusahaan-perusahaan secara individual telah meningkatkan upaya mereka. Hanya regulasi yang dapat mewujudkan perubahan sistemik yang diperlukan untuk benar-benar mengatasi hilangnya hutan.



Penelitian terbaru dari Earthsight dan Auriga menemukan bahwa beberapa aktor utama dalam perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk membersihkan rantai pasokan mereka serta menghentikan penggunaan kayu yang terkait dengan deforestasi. Temuan ini menunjukkan bahwa Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) memiliki potensi besar untuk mendorong produksi komoditas yang lebih berkelanjutan di seluruh dunia.

Namun, melalui analisis kami, kami mengidentifikasi perusahaan-perusahaan Indonesia yang terus menggunakan kayu hasil deforestasi di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, serta mengekspor produk kayu tersebut ke Uni Eropa. Pada 2025, salah satu perusahaan membeli berton-ton kayu hasil deforestasi di Kalimantan dan menjual triplek kayu keras kepada sebuah perusahaan Italia yang memasok hampir semua produsen kendaraan rekreasi (RV) besar di Eropa.

Hal ini dengan jelas menegaskan mengapa EUDR sangat diperlukan. Mulai Desember 2026, peraturan baru ini akan mewajibkan para importir komoditas berisiko deforestasi, seperti minyak sawit, karet, kopi, dan kayu, untuk melacak barang hingga ke titik asalnya serta memastikan bahwa barang tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 2020. Peraturan ini juga akan melarang importir memasukkan kayu yang dihasilkan melalui ‘konversi’ hutan alam menjadi penggunaan lahan lain, seperti perkebunan yang memasok industri minyak sawit atau pulp dan kertas, ke dalam pasar Uni Eropa.

Penelitian terbaru ini memperingatkan semua importir kayu asal Indonesia di Uni Eropa bahwa selama mereka membeli dari perusahaan yang mengolah kayu hasil deforestasi, mereka menempatkan rantai pasokan mereka pada risiko tinggi tidak memenuhi persyaratan EUDR di masa mendatang, yang dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda hingga 4 persen dari total omzet tahunan di seluruh Uni Eropa. Sisa waktu 2026 menjadi kesempatan terakhir yang sangat penting bagi mereka untuk membersihkan rantai pasokan dari kayu yang bermasalah.

Kayu gelondongan dari hutan alam yang ditebang di kawasan konsesi kelapa sawit PT Bina Sarana Sawit Utama di Kalimantan Tengah, Kalimantan, November 2024. Label kuning tersebut menandakan bahwa kayu gelondongan tersebut telah terdaftar secara sah dalam sistem penelusuran kayu Indonesia © Auriga / Earthsight



 
Dampak langkah positif dari EUDR

Laporan Risky Business yang diterbitkan oleh Earthsight dan Auriga Nusantara pada Oktober 2025, menyoroti salah satu rantai perdagangan kayu paling tidak berkelanjutan di dunia. Laporan tersebut mengungkap bagaimana kayu gelondongan yang dihasilkan melalui penghancuran permanen hutan alam di Kalimantan, termasuk habitat orangutan Kalimantan yang terancam punah, lalu dibeli oleh perusahaan pengolahan kayu besar di Indonesia dan dijual kembali ke pasar internasional, termasuk Uni Eropa.

Banyak aktor kunci yang diidentifikasi dalam Risky Business telah mengambil tindakan penting untuk mengurangi ketergantungan mereka pada ‘kayu hasil deforestasi’ ini, yang merupakan contoh nyata dampak positif EUDR, bahkan sebelum peraturan tersebut diberlakukan.

Pada tahun 2025, PT Korindo Ariabima Sari menjadi eksportir kayu terbesar kedua dari Indonesia ke Uni Eropa. Pada 2024, perusahaan itu membeli 14.497 meter kubik kayu hasil deforestasi, yang merepresentasikan 8 persen dari total pasokan kayunya, dari pembukaan lahan di konsesi PT Indosubur Sukses Makmur, di ujung timur Kalimantan. Pada tahun itu, hutan alam seluas Central Park di New York, atau tiga kali luas Hyde Park di London, dihancurkan di dalam konsesi tersebut untuk membuka lahan perkebunan kayu.

Merespons publikasi Risky Business pada Oktober 2025, PT Korindo Ariabima Sari menyatakan bahwa mereka telah secara resmi berhenti membeli kayu dari PT Indosubur Sukses Makmur dan distributornya.

Dalam email kepada Earthsight dan Auriga pada Maret 2026, Direktur Utama Kim Young Man menulis: “PT Korindo Ariabima Sari berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasokan kayu kami bebas dari deforestasi. Kami terus memperkuat sistem pengadaan kami agar transparan, bertanggung jawab, dan selaras dengan peraturan global, termasuk EUDR, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap kelestarian lingkungan”.

PT Kayu Multiguna Indonesia, eksportir kayu terbesar keempat dari Indonesia ke Uni Eropa pada 2025, pada tahun sebelumnya memperoleh 9 persen bahan baku kayunya dari deforestasi di Kalimantan, termasuk dari konsesi kelapa sawit PT Bina Sarana Sawit Utama.

Pembukaan hutan di konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bina Sarana Sawit Utama di Kalimantan Tengah, Kalimantan, November 2024. © Auriga / Earthsight

 

Dalam email yang dikirim pada April 2026 kepada Earthsight dan Auriga, perusahaan tersebut menyatakan bahwa pada 2025, seluruh kayu bulat hutan alamnya (berbeda dengan kayu dari perkebunan) berasal dari konsesi bersertifikat FSC di Provinsi Maluku, dan bahwa mereka tidak membeli kayu hasil deforestasi pada tahun tersebut. (Kami belum dapat mengakses dokumen untuk memverifikasi klaim ini secara independen.)

PT Kayu Multiguna Indonesia menyatakan: “Dalam melakukan ekspor ke Uni Eropa, perusahaan menghimpun informasi yang diperlukan dan menyerahkan Pernyataan Uji Tuntas (Due Diligence Statement/DDS) untuk memastikan bahwa produk kayu yang dipasarkan memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan yang relevan dalam EUDR.”

Sementara itu di Uni Eropa, Fepco International, importir kayu lapis Indonesia terbesar di Eropa, telah menerapkan rekomendasi dalam laporan Risky Business untuk menghentikan kerja sama dengan pemasok mana pun yang menggunakan kayu hasil deforestasi. Perusahaan tersebut kini mencantumkan klausul dalam kontraknya dengan para pemasok, yang mewajibkan mereka untuk berkomitmen tidak menggunakan kayu hasil deforestasi, serta menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

Direktur Utama Fepco, Alexander de Groot, menjelaskan dalam sebuah wawancara dengan Earthsight: “Bahkan [jika] bahan tersebut tidak digunakan untuk produk yang diproduksi untuk kami, kami akan … menghentikan kerja sama tersebut semata-mata karena kami tidak ingin dikaitkan dengan pemasok yang terlibat dalam deforestasi.” Ia menambahkan: “Kami ingin diakui di pasar oleh para pelanggan kami bahwa berbisnis dengan Fepco haruslah bebas risiko.”

Fepco mengatakan kepada Earthsight bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi persyaratan EUDR bahkan sebelum peraturan tersebut diberlakukan. Koordinator logistik dan operasional, Herman de Smedt, menjelaskan: “Kami meminta mereka [pemasok] untuk mengunggah … izin penebangan, dokumen pengangkutan, koordinat GPS, dan kami telah memeriksa semuanya secara menyeluruh. Jadi, kami tidak lagi hanya menerima sertifikat legalitas V, meskipun secara teknis hal itu sudah cukup [berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini].”

Importir kayu asal Belanda, Dekker Hout, mengatakan kepada Earthsight bahwa setelah menerima salinan laporan Risky Business, perusahaan tersebut menangguhkan kontrak dengan para pemasok yang disebutkan dalam laporan tersebut, dan memulai tinjauan internal yang menyeluruh. Direktur Utama Olaf van Biezen menulis pada Maret 2026: “Dekker Hout beroperasi berdasarkan prosedur due diligence yang ketat dan sepenuhnya berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Kayu Uni Eropa (EUTR) dan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang akan datang.”

Perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah signifikan melalui tindakan ini untuk mengurangi ketergantungan mereka pada kayu hasil deforestasi, sehingga mereka dapat menghindari ketidakpatuhan terhadap EUDR. Setiap importir Eropa yang menolak berbisnis dengan perusahaan pengguna kayu hasil deforestasi, serta setiap pengolah kayu Indonesia yang mengecualikan kayu tersebut dari rantai pasokannya, turut mempersempit pasar bagi komoditas yang merusak lingkungan ini. Seiring dengan itu, perubahan dalam profitabilitas konversi hutan mulai terjadi, dan hal ini membuat masa depan kelestarian hutan-hutan yang tersisa di Indonesia menjadi lebih terjamin.

Dalam beberapa kasus, perusahaan-perusahaan tersebut sebagian bertindak karena mereka menerima informasi yang dibagikan oleh Earthsight, yang menunjukkan bahwa pemasok mereka membeli kayu hasil deforestasi. Setelah EUDR berlaku, peraturan tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk secara proaktif mengidentifikasi setiap kasus deforestasi dalam rantai pasok mereka, alih-alih menunggu liputan investigasi atau laporan LSM mengungkapnya.  

Beberapa contoh ini menunjukkan kekuatan dan dampak EUDR, bahkan sebelum peraturan tersebut berlaku sepenuhnya. Peraturan ini menjadikan keterkaitan dengan deforestasi sebagai aktivitas berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan hilangnya akses ke salah satu pasar terbesar di dunia, sehingga mengubah tolak ukur keberlanjutan dalam produksi komoditas global.



Risiko dari deforestasi yang terus berlanjut   

Meskipun telah terjadi kemajuan ini, beberapa perusahaan di Uni Eropa tetap mengimpor kayu yang terkait dengan deforestasi di Indonesia. Analisis terbaru Earthsight terhadap catatan perdagangan Indonesia pada 2025 mengidentifikasi impor dari pemasok berisiko tinggi yang sangat bergantung pada kayu hasil deforestasi.

Pada 2024, PT Kayu Lapis Asli Murni (PT KLAM) memperoleh 87 persen kayu bulat hutan alamnya, setara 17.853 meter kubik (m³), dari pembukaan hutan di kawasan konsesi PT Indosubur Sukses Makmur (PT ISM) di Kalimantan Timur. Earthsight dan Auriga mengulas perusahaan ini dalam laporan berjudul Unhappy Campers pada Agustus 2025, dengan menyoroti penjualannya ke industri kendaraan rekreasi (RV) di Amerika Serikat.

Penelitian terbaru kami kembali melacak jejak rantai pasok menuju industri RV, meskipun kali ini di Eropa. Perusahaan Italia Maller Srl-produsen panel berbahan dasar kayu untuk rumah mobil, motorhome, campervan, dan furniture tercatat mengimpor 273 m³ kayu lapis meranti dari PT KLAM pada 2025, berdasarkan analisis Earthsight atas data manifes pengapalan.

 

Meranti merupakan jenis pohon kayu keras yang hanya tumbuh di hutan alam. Industri banyak menggunakan papan lapis meranti, yang juga dikenal sebagai lauan, dalam pembuatan kendaraan rekreasi (RV), sebagaimana dijelaskan dalam laporan investigasi Unhappy Campers. Sebuah majalah industri karavan melaporkan bahwa Maller Srl memasok panel berbahan dasar kayu kepada hampir semua produsen kendaraan rekreasi (RV) di Eropa.

Kami menganalisis laporan audit resmi yang diterbitkan dalam kerangka sistem sertifikasi legalitas kayu (SVLK) Indonesia dan menemukan bahwa PT KLAM terus menyerap kayu hasil pembukaan lahan di kawasan konsesi PT ISM pada 2025, dan menampung 7.461 m³ kayu bulat hutan alam antara Januari hingga Agustus 2025 .

Analisis citra satelit menunjukkan bahwa deforestasi masif terus berlanjut di kawasan konsesi PT ISM pada 2025, yang menghancurkan lebih dari 400 hektare hutan. Penebangan hutan secara intensif dilakukan di area seluas sekitar 1.800 hektare hutan primer , menghancurkan ekosistem yang sebelumnya tak terjamah. Aktivitas penebangan dan pembangunan jalan terus berlangsung pada bulan-bulan awal 2026.

 

Oleh karena itu, setiap importir yang membeli produk kayu dari PT KLAM pada 2025 menghadapi risiko sangat tinggi memperoleh kayu hasil deforestasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan EUDR.

Kami tidak menemukan indikasi bahwa PT KLAM menggunakan kayu dari sumber ilegal, atau bahwa perusahaan tersebut maupun pelanggannya di Eropa melanggar Peraturan Kayu Uni Eropa (EUTR) yang saat ini berlaku, yang mewajibkan importir membuktikan bahwa produk kayu diperoleh secara sah dan yang nantinya akan digantikan oleh EUDR. Sebagaimana kami tekankan dalam penelitian, undang-undang Indonesia mengizinkan perusahaan menjual kayu yang dihasilkan melalui pembukaan hutan alam selama mereka memiliki izin yang sah dan mematuhi persyaratan sistem jaminan legalitas kayu (SVLK) Indonesia.

Dalam tanggapan melalui email kepada Earthsight dan Auriga, Maller Srl menyatakan: “Perusahaan kami beroperasi dengan sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku terkait perdagangan kayu, termasuk kewajiban dalam Peraturan EUTR … Terkait Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR), kami menegaskan bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya berlaku. Namun, kami terus memantau perkembangan regulasi dan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang.”

PT KLAM belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang diajukan oleh Earthsight dan Auriga hingga berita ini diterbitkan.



Banyak perusahaan Uni Eropa menyatakan mereka siap menerapkan EUDR

EUDR, yang disahkan pada 2023 dan semula dijadwalkan mulai berlaku pada Desember 2024, telah dua kali ditunda. Peraturan tersebut juga dilemahkan dalam revisi pada 2025, yang secara khusus mengurangi kewajiban bagi pengecer dan perusahaan lain yang menjual kembali komoditas setelah komoditas tersebut diimpor ke Uni Eropa.

Komisi Uni Eropa kini telah ditugaskan untuk melakukan “peninjauan penyederhanaan” terhadap undang-undang tersebut dan menyampaikan laporannya kepada Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa paling lambat pada 30 April 2026. Komisaris Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa Komisi tidak mendukung pembukaan kembali EUDR dan sebaliknya bermaksud untuk “menyederhanakan” undang-undang tersebut melalui pedoman dan tindakan delegasi. 

Meskipun beberapa asosiasi industri dan perusahaan di Uni Eropa, serta pemerintahan Trump di AS, mendesak agar regulasi tersebut dilemahkan lebih lanjut, banyak perusahaan Eropa justru mendukungnya, telah siap untuk melaksanakannya, dan merasa frustasi akibat ketidakpastian yang terus berlanjut.

Menanggapi kesiapan perusahaannya dalam menghadapi EUDR, Alexander de Groot dari Fepco mengatakan: “Singkatnya, kami sudah siap, dan siap menyesuaikan sumber pasokan kami sesuai kebutuhan untuk memastikan bahwa semua yang kami peroleh telah dipastikan [sesuai persyaratan].”

Menanggapi penundaan berulang terhadap peraturan tersebut, ia menambahkan: “Sungguh membuat frustasi bahwa di seluruh sektor ini, orang-orang telah mempersiapkan diri dan menginvestasikan uang dalam sistem perangkat lunak, tenaga kerja, dan sumber daya manusia… Jadi, setelah semua penundaan ini, menurut saya tidak ada seorang pun yang masih bisa mengatakan ‘Saya belum siap untuk itu’.”

Dalam sebuah email kepada Earthsight, importir kayu asal Belanda, Dekker Hout, menulis: “Kami mendukung tujuan EUDR dan yakin bahwa peraturan ini akan berkontribusi pada peningkatan keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas di sektor kayu global.”

Temuan kami menunjukkan betapa besarnya dampak EUDR dalam mendorong pergeseran menuju penerapan uji tuntas dan keberlanjutan di sektor kayu. Namun, temuan ini juga menegaskan bahwa perdagangan produk-produk hasil deforestasi masih terus berlangsung. Sampai EUDR berlaku sepenuhnya, perusahaan-perusahaan Uni Eropa masih akan terus mengimpor produk-produk yang terkait dengan perusakan ekosistem hutan berharga di luar negeri

Perusahaan-perusahaan Eropa harus segera bertindak untuk membersihkan rantai pasokan mereka jika ingin menghindari kesalahan yang tak disadari terhadap EUDR. Dan hanya dengan penegakan peraturan secara tegas yang dapat memastikan berakhirnya rantai perdagangan yang tercemar ini.

 

Rekomendasi:
Para importir kayu dari Uni Eropa sebaiknya:
  • Menuntut korporasi kayu Indonesia yang ingin memasok kayu ke pasar Uni Eropa agar menghentikan sepenuhnya serapan kayu yang berasal dari hasil deforestasi.
  • Melakukan pemeriksaan segera untuk melacak titik tebang hingga ke tingkat konsesi;   mengurai rantai pasok antaranya; serta mengidentifikasi jejak deforestasi di konsesi-konsesi tersebut sejak Desember 2020.
  • Mencabut kontrak dengan pemasok kayu Indonesia yang terbukti memasok kayu hasil deforestasi.
  • Mengakui secara eksplisit bahwa lisensi FLEGT tidak menjamin bahwa kayu Indonesia bebas dari deforestasi dan oleh karena itu tidak otomatis memenuhi standar EUDR.
  • Mewajibkan komitmen pengadaan hanya pada kayu yang telah disertifikasi secara independen oleh FSC sebagai kayu yang sah, berkelanjutan, dan bebas deforestasi, sesuai dengan standar kepatuhan EUDR yang baru dan lebih ketat. Namun, dilarang menjadikannya sandaran tunggal bukti kepatuhan terhadap EUDR; uji tuntas secara menyeluruh secara mandiri tetap merupakan mandatori.
  • Menuntut ketertelusuran penuh dari para pemasok kayu mereka, termasuk perusahaan perantara, menggunakan berbagai cara seperti audit, pengujian ilmiah, dan inspeksi mendadak di lokasi untuk memverifikasi klaim tersebut.

 Komisi Eropa, Parlemen, dan Dewan seharusnya:

  • Menolak segala upaya penundaan atau pelemahan EUDR.
  • Mendorong sepenuhnya implementasi EUDR pada akhir 2026.

Perusahaan kayu Indonesia harus:

  • Menghentikan pembelian kayu yang berasal dari konversi hutan alam, baik untuk hutan tanaman, perkebunan kelapa sawit, atau pertanian lainnya, pertambangan, maupun proyek infrastruktur.
  • Menyatakan penolakan mereka terhadap kayu hasil deforestasi secara terbuka.
  • Memberikan informasi terkini dan akurat mengenai semua sumber kayu mereka kepada pelanggan Eropa yang sudah ada maupun calon pelanggan, untuk memfasilitasi uji tuntas yang diwajibkan berdasarkan EUDR dan memungkinkan perusahaan-perusahaan Uni Eropa mengidentifikasi pemasok yang tidak menggunakan kayu hasil deforestasi.

  

Pemerintah Indonesia seharusnya:

  • Menerbitkan regulasi payung  yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh hutan alam yang tersisa, termasuk yang berada di kawasan konsesi dan lahan swasta, sehingga setiap kegiatan deforestasi di Indonesia akan dikategorikan sebagai tindakan ilegal
  • Meningkatkan sistem sertifikasi legalitas kayu SVLK Indonesia untuk:
    1. Memastikan  SVLK tidak memberikan sertifikasi berkelanjutan terhadap kayu yang berasal dari deforestasi
    2. Meningkatkan transparansi, termasuk dengan memastikan akses masyarakat sipil terhadap dokumen dan sistem penting seperti laporan pengadaan dan penjualan kayu (RPBBI), laporan pendapatan negara dari industri kayu (SI-PNBP), serta sistem administrasi perdagangan kayu SIPUHH; dan
    3. Memberikan ruang yang aman dan memadai bagi pemantau hutan independen dalam proses SVLK.

 

Artikel Lainnya

Pasopati Project dirancang sebagai sebuah situs yang menampilkan informasi, data, dan analisis isu-isu kehutanan, persawitan, dan pertambangan. Situs ini fokus menyampaikan suara kritis pada tema-tema tersebut, termasuk mengenai pelakunya dan kebijakan-kebijakan terkait.

Pasopati Project didedikasikan untuk mencapai salah satu tujuan Auriga, yakni mengeliminir aksi-aksi destruktif terhadap sumberdaya alam.

Situs ini dikelola oleh Auriga. Namun demikian ekspose-ekspose tertentu dalam situs ini dilakukan bersama jejaring.