Hak Guna Usaha (HGU) PT SML tampaknya tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diterbitkan. Sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sengketa status pengusahaan PT SML seharusnya diselesaikan sebelum diterbitkan, namun sengketa mengenai hutan adat masyarakat Kinipan dan batas administrasi antar desa sedang berlangsung saat izin diterbitkan. Demikian pula dalam peraturan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyatakan bahwa jika ada masyarakat adat di atas tanah yang akan disertifikasi, perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam proses pengukuran dan pemetaan. Namun, pengukuran dan pemetaan lahan yang termasuk dalam HGU PT SML tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat Kinipan.
Selain berpotensi melanggar hukum Indonesia, kegagalan PT SML untuk menghentikan perluasan lahan sampai sengketa terkait diselesaikan dan melibatkan masyarakat Kinipan dalam proses pengukuran dan pemetaan, melanggar kebijakan banyak perusahaan dan pemodal yang mensyaratkan Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) dari masyarakat yang terkena dampak sebelum pembangunan.