. PLTU di Sumatera Selatan, 2019 ©Auriga Nusantara

Listrik 35.000 MW: Batalkan pembangunan 9 PLTU di Jawa-Bali


Penambahan 9 PLTU oleh RUPTL 2017-2026 di Jawa-Bali berpotensi merugikan negara Rp 350 triliun. Mengingkari komitmen Indonesia pada Paris Agreement.

Diperbaharui 17 Juli 2020 – Koalisi Break Free From Coal Indonesia meluncurkan analisis yang menunjukkan besarnya kerugian apabila proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) dilanjutkan di Jawa - Bali.

Pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017- 2026, total kapasitas PLTU batubara mencapai sekitar 17 ribu MW, sedangkan asumsi pertumbuhan ekonomi disebut 7,2%.

Angka pertumbuhan ekonomi tersebut tampak terlalu optimis. Apalagi, secara aktual, realisasi pertumbuhan penjualan listrik PLN selama 5 tahun terakhir rerata hanya 4,4%. Bila pertumbuhan ekonomi tersebut di atas tidak tercapai, terjadilah kelebihan pasokan listrik karena tidak sepenuhnya terserap oleh konsumen. Analisis Koalisi mengkalkulasi bahwa terdapat potensi surplus listrik pada 2026 yang bisa mencapai 71%.

“Kami melakukan kalkulasi, dan melihat satu per satu proyek PLTU batubara yang direncanakan di Jawa - Bali. Dari perhitungan kami, terdapat 9 proyek PLTU batubara yang seharusnya dibatalkan demi menjaga kestabilan keuangan negara dan menghindari kerugian yang lebih besar,” ucap Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Perkotaan WALHI.

Kesembilan PLTU tersebut, yaitu: PLTU Jawa 9 & 10, PLTU Jawa 5, PLTU Jawa 6, PLTU Indramayu, PLTU Cirebon 2, PLTU Jawa 8, PLTU Tanjung Jati A, PLTU Tanjung Jati B, dan PLTU Celukan Bawang 2. Masing-masing PLTU berada pada tahapan yang tidak sama: ada yang pada tahap perencanaan, ada yang pada tahap pengajuan ijin, dan ada juga yang sudah Purchased Power Agreement (PPA). Kesembilannya bernilai Rp 350 triliun, atau setara USD 26 miliar.

“Ini bukan hanya angka di atas kertas, tapi ini adalah proyek besar bernilai trilyunan rupiah yang akan terbuang percuma,” ungkap Hindun Mulaika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. “Pemerintah tentu tidak akan membiarkan PLN rugi dan kemudian bangkrut,” tambahnya.

Apalagi, hampir semua proyek tersebut berkonflik lahan. Selain itu, dampak lingkungan oleh pembangunan proyek juga sedemikian besar, pun dampak terhadap kesehatan warga bila kelak PLTU tersebut beroperasi.

Kesalahan perencanaan listrik tidak hanya akan merugikan uang rakyat dan negara, tapi juga membuat lonjakan emisi karbon yang memicu pemanasan global.

“Penambahan 9 PLTU batu bara telah mengingkari komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris untuk menahan laju kenaikan suhu di bawah 20C”, ujar Irfan Toni Herlambang, Juru Kampanye Digital dari 350.org Indonesia.

Kontak media:
Hindun Mulaika (Greenpeace Indonesia) +62 811-8407-113
Dwi Sawung (WALHI) +62 815-6104-606
Melky Nahar (JATAM) +62 813-1978-9181
Hendrik Siregar (Auriga) +62 852-6913-5520
Irfan Toni H (350.org Indonesia) +62 812-9900-088.



Catatan: 
Diperbaharui dari rilis sebelumnya: (19 Januari 2018) PLTU 35.000 MW: Sengatan Kerugian Proyek PLTU-PLTU Batubara Yang Merugikan Uang Rakyat