poster fellowship

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang menjadi penopang utama perekonomian nasional dan penyumbang devisa negara. Namun, pemanfaatan sumber daya alam ini kerap tidak diiringi dengan prinsip pengelolaan yang bijak dan berkelanjutan. Akibatnya, berbagai permasalahan lingkungan dan sosial terus bermunculan.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang memiliki 53 izin usaha pertambangan dengan status operasi produksi. Aktivitas pertambangan yang berlangsung secara masif di wilayah ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif seperti banjir lumpur, polusi udara, dan pencemaran lingkungan. Kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah pertambangan tersebut sudah tidak memadai. Hilangnya tutupan hutan karena eksploitasi tambang menyebabkan hilangnya daerah resapan air, sehingga saat hujan turun, air mengalir deras ke wilayah hilir dan membawa serta material lumpur, yang memperparah risiko banjir.

Masalah serupa juga terjadi di provinsi lain yang menjadi pusat kegiatan ekstraktif dan ekspansi perkebunan. Di Jambi dan Kalimantan Tengah, ekspansi perkebunan kelapa sawit dan kebun kayu monokultur (seperti akasia dan eucalyptus) terus meluas. Perluasan konsesi ini seringkali dilakukan dengan mengonversi hutan alam dan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting. Selain menimbulkan deforestasi, praktik ini juga memperparah risiko kebakaran hutan dan lahan, serta menciptakan konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat adat maupun lokal yang menggantungkan hidupnya dari hutan.

Khusus di Kalimantan Tengah, selain menghadapi tekanan dari ekspansi perkebunan, wilayah ini juga menjadi salah satu pusat utama pertambangan batu bara. Aktivitas tambang batu bara tidak hanya merusak lanskap dan mencemari badan air, tetapi juga menghasilkan emisi karbon yang tinggi, bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Di banyak lokasi, tumpang tindih antara konsesi tambang, perkebunan, dan wilayah kelola masyarakat menyebabkan ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum atas penguasaan lahan.

Data terbaru dari Auriga Nusantara melalui Simontini.id menunjukkan bahwa luas deforestasi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 257.000 hektar dan meningkat menjadi 261.000 hektar pada tahun berikutnya. Peningkatan ini menjadi sinyal adanya tekanan terhadap hutan Indonesia, baik dari ekspansi industri ekstraktif maupun pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar.

Kalimantan Tengah dan Jambi merupakan dua dari sepuluh provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi. Masing-masing memiliki laju deforestasi sebesar 33.389 hektar dan 14.839 hektar.

Meskipun deforestasi terkonsentrasi di Pulau Kalimantan dan Sumatera, namun secara geografis deforestasi kini telah menyebar, termasuk ke wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara telah muncul sebagai dua provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi, yang terutama didorong oleh perluasan pertambangan nikel.

Data deforestasi tahun 2024 yang dirilis oleh Auriga Nusantara mencatat bahwa Pulau Sulawesi mengalami kehilangan hutan alam seluas 17.361 hektare. Meskipun angkanya menurun dari tahun sebelumnya, fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap hutan alam masih sangat nyata, apalagi jika tidak disertai dengan tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

Dalam rangka mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat peran publik dalam mengawal isu-isu lingkungan, Auriga Nusantara meluncurkan program Pasopati Journalist Fellowship. Program ini akan mendukung jurnalis dalam melakukan peliputan mendalam terkait isu-isu kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di empat provinsi prioritas, yaitu Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Kegiatan Pasopati Journalist Fellowship yang diselenggarakan dengan dukungan uni eropa ini berupaya untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:

    1. Mengamplifikasi hasil monitoring konsesi berisiko deforestasi kepada publik melalui media.
    2. Mendorong peliputan investigatif dan mendalam oleh jurnalis mengenai isu-isu deforestasi di empat wilayah target.
    3. Membangun kapasitas jurnalis dalam memahami dan meliput isu lingkungan, deforestasi, dan hak-hak masyarakat adat/lokal
    4. Mendorong kolaborasi antara jurnalis dan OMS untuk memperkuat advokasi berbasis data

Kegiatan PJF 2025 ini akan berfokus pada implementasi pemantauan media atas praktik industri yang eksploitatif di 4 provinsi; Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dengan tema spesifik seperti:

  1. Ancaman deforestasi yang ditimbulkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu -termasuk HTI, Biomassa dan HPH, dan pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah
  2. Ancaman deforestasi yang ditimbulkan oleh ekspansi perkebunan kayu -termasuk HTI, Biomassa dan HPH- di Jambi
  3. Ancaman deforestasi, kerusakan lingkungan, dan perampasan lahan di wilayah masyarakat adat yang terkena dampak pertambangan nikel di Sulawesi Tengah dan/atau Sulawesi Tenggara

Program ini terbuka bagi seluruh jurnalis aktif di Indonesia terutama yang bekerja di 4 wilayah target antara lain Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Persyaratan utama dari keikutsertaan program Pasopati Journalist Fellowship ini meliputi:

    1. Bersedia berkolaborasi dengan CSO yang mendalami isu serupa di tingkat lokal
    2. Dapat memastikan liputan dimuat di media asal jurnalis
    3. Menghasilkan minimal 2 tulisan dengan kategori 1 tulisan mendalam (in-depth reporting) dan 1 tulisan berita (straight news)
    4. Mengisi secara lengkap formulir aplikasi PJF dan dikirim paling lambat 18 Maret 2026 ke alamat : Hafid@auriga.or.id dengan subjek [NAMA]_PJF26
    5. Bersedia mengikuti ketentuan dan kebijakan yang digariskan program
    1. Jurnalis aktif (media cetak/daring/radio/TV) dari media nasional atau lokal.
    2. Memiliki pengalaman menulis isu lingkungan, sosial, atau HAM.
    3. Bersedia melakukan peliputan langsung ke lokasi.
    4. Komitmen untuk menyelesaikan karya jurnalistik sesuai tenggat.
    5. Diutamakan memiliki dukungan dari redaksi media tempatnya bekerja.
    1. Dana liputan (termasuk transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lapangan).
    2. Pelatihan dan pendampingan dari mentor/jurnalis senior.
    3. Akses ke data dan narasumber dari organisasi masyarakat sipil.
    4. Platform publikasi dan promosi hasil liputan.

Rangkaian pelaksanaan Kegiatan PJF ini dimulai pada 25 Februari 2026 dan berakhir pada awal atau akhir Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  1. 25 Februari 2026: Seminar penggunaan data terbuka sekaligus penyampaian Call for Participants
  2. 26 Februari 17 Maret 2026: Penyampaian proposal liputan oleh jurnalis
  3. 18 Maret 2026 : Penutupan penyampaian proposal
  4. 30 Maret 3 April 2026: Seleksi dan diskusi dengan kandidat terpilih untuk klarifikasi proposal liputan dan proses uji tuntas
  5. 6 April 2026: Pengumuman jurnalis terpilih
  6. 13 April 2026: Pendampingan teknis pelatihan peliputan (coaching clinic)
  7. 14 15 April 2026: Data Journalism Training by Trase (Fellows dan public)
  8. 16 April 16 Juni 2025: Proses observasi dan penulisan
  9. 17 Juni 2026: Pendampingan penulisan dan pelaporan
  10. 18 24 Juni 2026: Publikasi karya jurnalistik
  11. 25 Juni 2026: Diskusi publik hasil karya jurnalistik

Fellowship ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi strategis antara media dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat suara masyarakat dan lingkungan yang terpinggirkan oleh ekspansi industri ekstraktif dan komoditas. Dengan mendorong jurnalisme yang mendalam dan berpihak pada keadilan ekologis, publik akan semakin sadar dan terlibat dalam upaya menjaga hutan Indonesia.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hafid Azi Darma (surel: hafid@auriga.or.id)

Pasopati Project dirancang sebagai sebuah situs yang menampilkan informasi, data, dan analisis isu-isu kehutanan, persawitan, dan pertambangan. Situs ini fokus menyampaikan suara kritis pada tema-tema tersebut, termasuk mengenai pelakunya dan kebijakan-kebijakan terkait.

Pasopati Project didedikasikan untuk mencapai salah satu tujuan Auriga, yakni mengeliminir aksi-aksi destruktif terhadap sumberdaya alam.

Situs ini dikelola oleh Auriga. Namun demikian ekspose-ekspose tertentu dalam situs ini dilakukan bersama jejaring.