. Gambut di PT BMH Sumsel, 2019 ©Auriga Nusantara

Land-swap berpotensi habiskan 400.000 ha hutan alam


Dengan kebijakan land-swap yang demikian, terutama arahan lokasinya, KLHK sama saja sedang merencanakan deforestasi.

Diperbaharui 22 Juli 2020 - Pemerintah Indonesia tampaknya sedang merencanakan deforestasi (planned deforestation) dengan mengatasnamakan perlindungan gambut. Hal ini terlihat setelah Koalisi Anti Mafia Hutan menganalisis spasial alokasi lahan usaha pengganti (land swap) yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kebijakan land swap merupakan respon pemerintah terhadap konsesi hutan tanaman (HTI) yang terimbas oleh kebijakan perlindungan gambut demi mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.40/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, land swap diberikan kepada pemegang izin HTI yang 40% atau lebih areal kerjanya ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Dari total 12,94 juta ha areal prioritas restorasi gambut yang diemban oleh Badan Restorasi Gambut (BRG), seluas 2,15 juta ha di antaranya atau setara 16% berada di konsesi HTI, yang mana 216.044 ha mengalami kebakaran luar biasa pada tahun 2015.

Sebaran alokasi land swap di Pulau Sumatera 

Melalui situsnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempublikasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.4732/MenLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/9/2017 tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan (selanjutnya disebut SK 4732). Peta alokasi land swap tercantum dalam Lampiran Peta Arahan SK 4732 tersebut.

Meski peta tersebut berskala kecil (1:500.000), atau tidak memenuhi ketentuan Badan Informasi Geospasial mengenai peta operasional, Koalisi Anti Mafia Hutan berupaya menganalisisnya secara spasial dan menemukan bahwa dari total alokasi 921.230 ha untuk land swap, 362.390 ha atau 40% di antaranya merupakan tutupan hutan, baik hutan primer maupun hutan sekunder.

Seluas 70% (251.137 ha) hutan alam yang terkena land swap, secara urutan luas, berada di Aceh, Papua, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Dari keseluruhan 19 provinsi alokasi land swap, hanya di 5 provinsi (Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah) yang tidak berada pada hutan alam. Akan tetapi, luas alokasi land swap di ke-5 provinsi ini relatif kecil, yakni 36.070 ha atau hanya 3% dari keseluruhan alokasi.

Di Pulau Sumatera, land swap dialokasikan terhadap lahan seluas 274.375 ha yang tersebar di 7 provinsi. Seluas 105.353 ha di antaranya merupakan hutan alam yang berada di Aceh, Jambi, Bangka Belitung, dan Sumatera Utara. 

Sebaran alokasi land swap di Pulau Kalimantan

Alokasi land swap pada hutan alam terbesar terjadi di Pulau Kalimantan, yakni seluas 95.810 ha (atau 26% dari keseluruhan hutan alam yang terkena land swap). Hutan alam ini tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur & Utara, Kalimantan Selatan. 

Ancaman serius terhadap tutupan hutan alam oleh land swap terjadi juga di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Padahal bentang hutan alam di regio kepulauan ini jauh lebih kecil dibanding pulau-pulau besar lain di Indonesia. Seluas 85.689 ha hutan alam di ketiga provinsi ini dialokasikan untuk land swap. Sangat mungkin hal ini dipicu oleh kategorisasi fungsi hutan selama ini lebih bertumpu pada kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 13/2007.

Sebagaimana dikhawatirkan, pemerintah masih melihat Tanah Papua sebagai area eksploitasi, terlihat dari dialokasikannya 65.759 ha hutan alam untuk land swap di Provinsi Papua. Alokasi ini terutama di bagian selatan yang relatif datar dan intensitas hujannya rendah. Di Provinsi Papua Barat 3.566 ha hutan alam juga dialokasikan untuk land swap

Sebaran alokasi land swap di Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara

Pengalokasian hutan alam bagi land swap ini sesungguhnya menunjukkan inkonsistensi KLHK, karena sebelumnya melalui siaran pers, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, telah menyampaikan bahwa alokasi land swap akan diarahkan pada areal-areal konsesi yang tidak produktif dan calon areal HTI. Berdasar data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Koalisi Anti Mafia Hutan menengarai terdapat setidaknya 1.153.949 ha areal HTI saat ini yang seharusnya dicabut, sehingga kalaupun kebijakan land swap dilaksanakan, semestinyalah diarahkan ke area-area ini.

Di sisi lain, kebijakan land swap yang ada sejauh ini tidak mengatur mekanisme yang rinci dan kuat serta mengikat secara hukum untuk memastikan perusahaan yang membangun hutan tanaman di lahan gambut menjadi penanggung beban pemulihannya. Karena itu, pengalokasian lahan pengganti tanpa pengaturan yang jelas tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Dari sisi biaya saja, untuk pemulihan gambut diperlukan biaya yang tidak kecil, tergantung pada banyak faktor, seperti lokasi, struktur drainase, dan kondisi gambut saat ini, yang mencapai puluhan juta rupiah per hektar. Padahal, dari 2,1 juta ha prioritas restorasi di konsesi HTI terdapat 1,4 juta ha hutan tanaman yang perlu dipulihkan.

Pengalokasian land swap semestinya dilakukan setelah perusahaan terlebih dahulu memulihkan gambut yang telah dikeringkannya. Pemulihan selesai, atau paling tidak terverifikasi sedang dilaksanakan oleh perusahaan, barulah KLHK menyediakan lahan pengganti. Tanpa ketentuan seperti ini perusahaan akan dengan mudah menghindar dari beban pemulihan terhadap kerusakan atau bencana yang mereka akibatkan. Oleh karena itu, Pemerintah semestinya melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terhadap usulan alokasi land swap, dan prosesnya dilaksanakan secara transparan, sehingga meminimalkan tekanan terhadap hutan alam dan menghindari meluasnya konflik pemilik izin HTI dengan masyarakat lokal atau masyarakat adat yang bisa jadi telah lebih dulu mendiami atau mengelola area tersebut.

Sebaran alokasi land swap di Tanah Papua

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Koalisi Anti Mafia Hutan mengusulkan agar area di-land swap hanya seluas tanaman perusahaan saat ini (existing plantation only), bukan berdasarkan luas izin konsesi, serta mengikuti kriteria berikut:
  1. Memprioritaskan area HTI pada tanah mineral yang selama ini tidak dioperasikan (izin tidur);
  2. Bukan merupakan hutan alam, baik hutan primer maupun hutan sekunder;
  3. Bukan merupakan wilayah kelola masyarakat adat/lokal.

Koalisi Anti Mafia Hutan juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia agar:
  1. Mempublikasi hasil revisi RKU dan RKT perusahaan HTI yang terkena kewajiban pemulihan lahan gambut, terutama yang lahannya terbakar sepanjang 2015-2018. Dan juga nama-nama perusahaan yang telah mengajukan revisi RKU dan RKT serta yang tidak bersedia merevisi RKU dan RKT;
  2. Mempublikasi rencana pemulihan ekosistem gambut yang telah diajukan oleh perusahaan pemegang izin IUPHHK dan telah disetujui oleh KLHK;
  3. Mengidentifikasi area-area sebagaimana 3 kriteria di atas untuk diseleksi sebagai area potensial land swap, dan hanya menunjuk area yang bebas-masalah dan bebas-konflik (clear and clean) dari daftar potensial tersebut yang diperuntukkan sebagai area land swap;
  4. Pemberian izin pada area land swap tersebut dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik;
  5. Memperbaiki kebijakan land swap dengan memastikan bahwa land swap hanya berlokasi berdasarkan pada 3 kriteria di atas dan memastikan perusahaan yang telah mendapatkan area baru tetap bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan pada area gambut yang ditinggalkannya. 


LAPORAN SELENGKAPNYA


Kontak:

Syahrul Fitra (Auriga) syahrul@auriga.or.id
Wirya (Jerat Papua) snonkaku@yahoo.com
Dimas Novian (Walhi Kalteng) dimaznovian@gmail.com
Made Ali (Jikalahari) madeali.26@gmail.com
Aidil Fitri (HaKI) aidilplg@gmail.com

———–o0o———–